Dua Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Puluhan Ribu Bibit Lobster ke Vietnam Digagalkan 

Ilustrasi borgol

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Eko Risky Andika F (27) warga Buleleng, Bali dan Agus Tri Haryanto (37), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi. Keduanya kedapatan melakukan penyelundupan baby lobster. "Mereka diduga (melakukan) tindak pidana penyelundupan baby lobster (benur)," kata Dir Polair Bali Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (9/9). Keduanya ditangkap Senin (9/9) dini hari pukul 01.00 Wita di Penginapan Sayang Residence Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian dicurigai satu unit mobil yang ada di seputaran wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar.

Mobil itu dibuntuti hingga tepat pukul 01.00 Wita dilakukan penggeledahan. "Anggota menemukan barang bukti berupa bibit lobster sebanyak 60.000 ekor terdiri atas 24.000 ekor jenis mutiara dan 36.000 ekor jenis pasir," jelasnya.Puluhan ribu lobster tersebut rencananya dikirim ke Negara Vietnam via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16.200.000.000.Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ialah satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna silver Nomor Polisi (Nopol) DK 1489 CH, tiga buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi baby lobster 60.000 ekor. "Setelah dilakukan interogasi terhadap ke dua pelaku, barang tersebut diakui memang benar milik pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Bali guna proses pemeriksaan lebih lanjut,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar